Cara Buat NPWP Pribadi Online dengan Cepat, Mudah dan Aman
Cara Buat NPWP Pribadi Online - NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tAnda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Fungsi NPWP
Ada beberapa fungsi dari NPWP yang harus Anda ketahui, diantaranya
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka dengan Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Cara Buat NPWP Pribadi Online dengan Benar
Apa saja langkah-langkahnya, mari kita simak selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara Online adalah sebagai berikut :
- Cara Buat NPWP Pribadi Online yang pertama adalah dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halam pendaftaran NPWP Online di situs Dirjen Pajak.Kemudian pilih menu E-Registration.
- Silahkan mendaftar terlebih dahuli untuk mendapatkan akun dengan dengan mengklik "Daftar". Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamay email, password dan lainnya.
- Lakukan Aktivasi Akun dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mrndaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil di lakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem E-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat tadi. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan di bawa ke halaman Registrasi Data NPWP untuk melalui proses pembuatan NPWP, silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang di isi benar, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada Formulir Pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengisi Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Cetak (Print). Tahapan cara buat NPWP pribadi online selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer berikut :
- Formulir Registration Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- MenAndatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak di cetak. Silahkan tAndatangani kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah di tanda tangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai wajib pajak terdaftar.
- Berkas tersebut dapat di serahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus di lakukan paling lambat 14 hari setelah Formulir terkirim secara elektronik. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (Scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi E-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi E-Registration. Jika statusnya di tolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun apabila jika statusnya di setujui, maka kartu NPWP Anda akan segera di kirim ke alamat rumah Anda melalui Pos tercatat. Langkah ini adalah yang terakhir dari cara buat NPWP pribadi online.
Demikian ulasan mengenai cara Cara Buat NPWP Pribadi Online dengan benar, semoga bermanfaat untuk Anda para pembaca semuanya.
Posting Komentar untuk "Cara Buat NPWP Pribadi Online dengan Cepat, Mudah dan Aman"