Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun : Siapkan 5 Hal Ini!

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun - Syarat dan proses perpanjang pajak STNK 5 tahunan cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Lamanya proses tergantung banyaknya orang yang mengantri bayar pajak kendaraan bukan karena proses pengesahan.

Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak tepat waktu sangat penting untuk pembangunan pemerintah berbagai sektor jadi jangan ragu bayar pajak. Semua negara pasti warganya di kenai pajak, besar persenan pajak yang membedakan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Perpanjangan TNKB atau STNK 5 Tahunan biasa disebut ganti plat atau perpanjangan plat karena memang setiap 5 tahun sekali plat kendaraan yang terdaftar di SAMSAT harus di ganti tanpa kecuali. Untuk pajak kendaraan tahunan tidak perlu ganti plat, cukup di stempel kolom STNK yang telah disediakan.

Bayar pajak ganti plat 5 tahunan sekarang sangat mudah sekali apalagi pajak tahunan. Untuk pajak kendaraan tahunan motor roda 2, mobil roda 4, 6, 8, dan seterusnya bisa bayar pajak di samsat keliling, indomaret, dan bank.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun

Pajak kendaraan 5 tahunan bisa bayar di samsat keliling sesuai jadwal yang telah di sediakan samsat induk. Jadi tidak ada alasan jauh-jauh bayar pajak. Dengan pembayaran pajak via online di harapkan masyarakat taat bayar pajak.

Kenaikan tarif mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan pajak akan di sosialisasikan terlebih dahulu melalui Polres setempat tanpa ada biaya tambahan lainnya.

Beberapa Hal yang Disiapkan untuk Perpanjang STNK

Ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan apabila ingin melakukan perpanjangan TNKB maupun STNK. Apa saja? berikut ini ulasannya semoga membantu. 

Uang

Tujuan pemerintah memberlakukan pajak adalah butuh uang untuk biaya pembangunan. Siapkan uang 2 kalipat dari pajak tahunan. Misal Pajak tahunannya Rp 200.000 maka Anda harus menyiapkan uang Rp 400.000 - Rp 500.000. 

BPKB

Apa itu BPKB? Dikutip dari https://www.polri.go.id/layanan-bpkb.php BPKB merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) BPKB asli sangat penting untuk mengetahui kendaraan tersebut asli milik pribadi atau hasil tindak kejahatan. Jika tidak kendaraan tidak ada BPKB, petugas patut curiga. Namun bukan berarti pemilik kendaraan maling, bisa jadi BPKB nya hilang.

STNK

STNK asli harus di bawa dan akan di ganti yang baru oleh SAMSAT.

Kendaraan

Kendaraan apa saja wajib di bawa untuk di KIR atau di gesek nomor mesin dan nomor kerangka kendaraan. Petugas mencocokkan nomor dengan data yang ada di BPKB.

KTP

Wajib di bawa KTP asli, karena mencocokkan data dengan database sekaligus BPKB.

5 hal perpanjangan STNK kendaraan 5 tahunan di atas wajib di bawa semua, jangan sampai ada ketinggalan, petugas samsat akan menolaknya, bukan mempersulit wajib pajak tapi berhati-hati.

Lalu bagaimana jika BPKB asli hilang? apa bisa bayar pajak tanpa BPKB? Untuk bayar pajak tanpa BPKB dan KTP asli sebaiknya tanyakan langsung pada petugas samsat untuk mengetahui solusi yang terbaik.

Kini Anda sudah mengetahui mengenai syarat perpanjang STNK 5 tahun beserta prosesnya. Bayarlah Pajak di tepat waktu jangan tunda-tunda bayar pajak. Jika Anda sibuk, pakailah jasa orang lain yang menurut Anda amanah dan jujur. 

Demikian ulasan mengenai syarat perpanjang STNK 5 tahun, semoga postingan ini bermanfaat untuk Anda terutama yang mau menyelesaikan urusan perpanjangan STNK kendaraannya.  


Posting Komentar untuk "Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun : Siapkan 5 Hal Ini!"